Selasa, 08 November 2011

Diperlukan Evaluasi Terhadap Desentralisasi Pendidikan

Les Privat UI, Jakarta — Penerapan desentralisasi yang telah berjalan sepuluh tahun dinilai perlu dikaji ulang. Khusus pada bidang pendidikan perlu ada evaluasi terkait dampaknya terhadap peningkatan kualitas pendidikan. Sejak reformasi, desentralisasi diberlakukan hampir di semua bidang, kecuali pada lima hal, yaitu keuangan, agama, hukum, dan pertahanan. Sebelum akhirnya ada penambahan bidang, yaitu sektor pendidikan.
Sudah waktunya ada review menyeluruh tentang penerapan desentralisasi dan dampaknya pada kualitas pelayanan dasar terutama pendidikan
-- Hetifah Sjaifudian
Anggota Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, mengatakan, desentralisasi perlu dikaji ulang mengingat setelah diotonomikan, evaluasi kualitas pelayanan dasar pendidikan tidak mengalami kemajuan yang signifikan.
"Sudah waktunya ada review menyeluruh tentang penerapan desentralisasi dan dampaknya pada kualitas pelayanan dasar, terutama pendidikan," kata Hetifah, Senin (7/11/2011), di Jakarta.
Ia mengungkapkan, review yang dimaksud harus menyangkut kajian kebijakan dan aspek legal desentralisasi. Misalnya, Undang-Undang 32 Tahun 2004 dan PP yang terkait dengan pembagian kewenangan dan urusan juga harus dievaluasi.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menawarkan tiga pilihan pelaksanaan desentralisasi pendidikan. Namun, ketiga pilihan tersebut masih perlu dikaji dan dibicarakan dengan seluruh stakeholder yang ada.
Tiga pilihan yang ditawarkan oleh Kemdikbud, pertama adalah desentralisasi dilakukan tidak seragam. Artinya, hanya diberikan kepada daerah-daerah yang tingkat kesiapannya dinilai mencukupi.
Kedua, jika saat ini desentralisasi pendidikan sudah diterapkan sampai ke kabupaten/kota, nantinya desentralisasi pendidikan hanya akan diterapkan sampai ke tingkat provinsi. Dan ketiga, desentralisasi parsial. Artinya, dari semua tugas pendidikan, mulai dari menyusun kurikulum, dan sebagainya akan dipetakan mana yang menjadi kewenangan daerah, kewenangan provinsi, dan kewenangan pusat.
Opsi tersebut diberikan untuk mengatasi belum singkronnya antara kebijakan di pemerintah pusat dan daerah.
"Masing-masing opsi yang dikemukakan membutuhkan payung hukum yang menunjang, tidak bisa begitu saja menabrak aturan yang ada. Kecuali aturan tersebut direvisi terlebih dahulu," kata Hetifah.
Namun, ia menyadari, sentralisasi pendidikan belum dapat dilakukan sepenuhnya, melainkan bertahap. "Desentralisasi parsial di dunia pendidikan, saya kira itu yang paling mungkin," ujarnya.

sumber: sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Cheap Web Hosting